Mengenal Haji Tamattu: Pengertian, Dalil, Tata Caranya, Syarat dan Keutamaan
Haji Tamattu’ merupakan salah satu jenis manasik haji yang
paling banyak dipilih oleh jamaah Indonesia karena dinilai lebih ringan dan
memudahkan jamaah dalam menjalankan ibadah. Haji Tamattu’ dilakukan dengan
melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian bertahallul, lalu kembali berihram
untuk melaksanakan haji pada musim haji yang sama.
Pengertian Haji Tamattu’
Menurut Kementerian Agama RI, Haji Tamattu’ adalah pelaksanaan umrah dan
haji dalam satu safar dengan dua ihram yang terpisah. Setelah selesai umrah,
jamaah diperbolehkan bertahallul hingga tiba waktu pelaksanaan haji.
Sumber: Kementerian Agama RI.
Dalil Tentang Haji Tamattu
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji
(di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hadyu yang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya Haji Tamattu’
sekaligus kewajiban membayar dam bagi jamaah yang melaksanakannya.
Dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-Asqalani pada Bab Haji disebutkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Haji Wada’. Di
antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan
umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji saja.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah ﷺ
terdapat beberapa bentuk pelaksanaan haji, termasuk Haji Tamattu’.
Penjelasan Ulama Tentang Haji Tamattu’
Dalam kitab Shahih Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ
memerintahkan sebagian sahabat untuk menjadikan ihram mereka sebagai umrah lalu
bertahallul sebelum memasuki ibadah haji. Hal ini menunjukkan bolehnya dan
disyariatkannya Haji Tamattu’.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan
bahwa Haji Tamattu’ termasuk bentuk manasik yang paling mudah bagi jamaah yang
datang dari luar Makkah karena terdapat waktu istirahat setelah umrah sebelum
pelaksanaan haji.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu’
Tata cara pelaksanaan haji tamattu dijelaskan dalam buku Panduan Praktis
Manasik Haji dan Umrah karya Khoirul Muaddib dan KH Agus Fahmi. Dalam buku
tersebut diuraikan langkah-langkah haji tamattu sebagai berikut.
1.
Ihram di miqat untuk umrah
2.
Tawaf umrah
3.
Sa'i (umrah)
4.
Tahallul (bebas larangan ihram)
5.
Ihram di Makkah pada 8 Zulhijah
6.
Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
7.
Mabit di Muzdalifah pada 10 Zulhijah
8.
Lempar jumrah Aqabah
9.
Tahallul awal
10.
Tawaf ifadhah
11.
Sa'i
12.
Tahallul tsani
13.
Mabit di Mina
14.
Tanggal 11 Zulhijah lempar tiga jumrah
15.
Tanggal 12 Zulhijah lempar tiga jumrah
16.
Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
17.
Tanggal 13 Zulhijah lempar tiga jumrah
18.
Meninggalkan Mina untuk Nafar tsani
Kewajiban Dam dalam Haji Tamattu’
Jamaah yang melaksanakan Haji Tamattu’ diwajibkan membayar dam sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196.
Apabila tidak mampu menyembelih dam, maka dapat menggantinya
dengan berpuasa sesuai ketentuan syariat.
Syarat Haji Tamattu
Dikutip dalam buku Rahasia Haji & Umrah oleh Imam al-Ghazali, syarat haji
tamattu terdiri dari beberapa ketentuan. Pertama, pelakunya bukan termasuk
penduduk Masjidil Haram, yaitu orang yang jarak tempat tinggalnya memungkinkan
untuk mengqashar salat ketika menuju Makkah.
Kedua, pelaksanaan umrah harus didahulukan sebelum haji. Ketiga, umrah tersebut
dilakukan pada bulan-bulan haji. Keempat, setelah menyelesaikan umrah, tidak
kembali ke miqat haji atau ke tempat yang setara jaraknya untuk memulai ihram
haji. Kelima, haji dan umrah yang dilaksanakan ditujukan untuk satu orang yang
sama.
Apabila kelima syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang dianggap telah
melaksanakan haji tamattu dan diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor
kambing. Jika tidak mampu, maka dapat menggantinya dengan berpuasa selama tiga
hari pada masa haji sebelum Hari Raya Idul Adha, baik dilakukan secara
berturut-turut maupun terpisah, serta dilanjutkan dengan puasa tujuh hari
setelah kembali ke kampung halaman.
Apabila belum sempat menjalankan puasa tiga hari saat di Tanah Suci, maka
kewajibannya menjadi berpuasa sepuluh hari setelah kembali, baik secara
berurutan maupun tidak.
Ketentuan pengganti dam untuk haji qiran dan tamattu adalah sama. Adapun dari
ketiga jenis haji, yang paling utama adalah haji ifrad, kemudian haji tamattu,
dan terakhir haji qiran.
Keutamaan Haji Tamattu’
Menurut penjelasan ulama fikih dalam kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid
Sabiq, Haji Tamattu’ memiliki beberapa keutamaan, di antaranya:
- lebih
ringan secara fisik,
- memberikan
kesempatan jamaah mempersiapkan diri sebelum puncak haji,
- serta menjadi bentuk manasik yang banyak dipilih jamaah internasional.
Pemahaman tentang jenis-jenis manasik haji sangat penting
bagi calon jamaah agar dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat dan
sunnah Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, manasik haji menjadi bagian penting dalam
persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi