50% PPIU Tak Aktif, Kemenhaj Perkuat Tata Kelola perizinan Umrah
Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia kembali menjadi perhatian. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyoroti masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta ditemukannya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan regulasi dan sistem perizinan diperlukan agar penyelenggaraan umrah semakin tertib serta mampu memberikan pelindungan kepada masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat sebanyak 3.631 PPIU telah terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya berstatus tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama perlu disesuaikan kembali agar menjawab tantangan nyata di lapangan. Dari 3.631 PPIU yang hingga hari ini sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif. Sekitar 200 PPIU tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi, sementara sekitar 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kemenhaj juga menyoroti adanya jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin maupun data penyelenggara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa legalitas dan kepatuhan penyelenggara menjadi bagian penting dalam memastikan perjalanan ibadah berjalan sesuai ketentuan.
Selain persoalan legalitas, literasi masyarakat juga menjadi perhatian. Calon jemaah masih mudah tertarik dengan promosi melalui flyer maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memastikan status dan legalitas travel yang dipilih.
Perizinan Umrah Akan Semakin Digital
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola, Kemenhaj mendorong pembaruan sistem perizinan agar prosesnya semakin transparan dan efisien.
“Kami mendorong pembaruan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil yang kerap memakan waktu. Ke depan, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegas Atty Novyanty.
Digitalisasi perizinan dan pengawasan berbasis data diharapkan dapat memperkuat kepatuhan penyelenggara sekaligus mempersempit ruang bagi praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Legalitas Menjadi Dasar Memilih Travel Umrah
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar penting dalam membangun kepercayaan jemaah. Perjalanan ibadah membutuhkan kepastian dalam setiap prosesnya, mulai dari pendaftaran dan persiapan keberangkatan hingga pelayanan selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih travel umrah resmi dan berizin. Memastikan izin PPIU atau PIHK, mengecek status penyelenggara, serta memahami layanan yang ditawarkan menjadi langkah penting sebelum menentukan pilihan.
Komitmen terhadap legalitas dan kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari perjalanan Hasanah Tour dalam melayani masyarakat.
Hasanah Tour telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Nomor U.556 Tahun 2020 serta izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Nomor 716 Tahun 2021.
Kedua legalitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Hasanah Tour dalam menyelenggarakan perjalanan Umrah dan Haji Khusus melalui jalur resmi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Hasanah Tour, perjalanan menuju Baitullah bukan hanya mengenai keberangkatan, tetapi juga tentang menghadirkan kepastian, pendampingan, dan pelayanan bagi jemaah sejak proses persiapan hingga kembali ke Tanah Air.
Karena itu, masyarakat yang sedang mencari travel umrah resmi, PPIU berizin, maupun penyelenggara Haji Khusus perlu menjadikan legalitas sebagai salah satu pertimbangan utama sebelum memilih travel.
Dengan semakin baiknya literasi masyarakat dan semakin kuatnya tata kelola pemerintah, diharapkan penyelenggaraan perjalanan ibadah Haji dan Umrah di Indonesia dapat terus berkembang menjadi lebih tertib, transparan, profesional, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.
Sumber : Kementrian Haji & Umroh
Sumber : Kementrian Haji & Umroh
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi