
Apakah Boleh Memakai Masker Saat Ihram?
Jakarta — Menjelang fase-fase puncak ibadah haji,
Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga
kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker. Namun, muncul pertanyaan
dari sebagian jemaah: apakah diperbolehkan memakai masker saat sedang dalam
keadaan ihram?
Merujuk pada Buku Manasik Haji 2025 yang disusun oleh
Kementerian Agama RI, Senin (19/5/2025), dijelaskan bahwa hukum penggunaan
masker saat berihram memiliki ketentuan khusus, bergantung pada jenis kelamin
dan kondisi yang menyertainya.
Penjelasan Hukum Memakai Masker Saat Ihram
- · Bagi jemaah perempuan, menggunakan masker saat ihram termasuk dalam kategori larangan ihram karena menutup wajah. Oleh sebab itu, hukumnya adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat.
- ·
Bagi jemaah laki-laki,
penggunaan masker dibolehkan (mubah) karena tidak termasuk dalam
larangan ihram menurut panduan fikih dan keputusan otoritas keagamaan.
Adapun dalam keadaan tertentu yang dikategorikan sebagai al-ḥājah
al-syar‘iyyah (kebutuhan mendesak secara syar’i), seperti:
- · Risiko penularan penyakit yang membahayakan,
- · Cuaca ekstrem (seperti badai pasir atau suhu panas berlebihan),
- · Ancaman terhadap kesehatan pribadi,
maka perempuan yang
sedang ihram diperbolehkan menggunakan masker.
Namun demikian, Buku Manasik Haji 2025 juga mencatat
bahwa terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai kewajiban fidyah
(tebusan) dalam kasus ini:
- Pendapat pertama menyatakan wajib membayar fidyah, meskipun dilakukan dalam kondisi darurat.
- Pendapat kedua menyebut tidak ada kewajiban fidyah jika alasan pemakaian masker benar-benar darurat.
Larangan-Larangan Ihram
Kemenag juga menguraikan sejumlah larangan saat ihram yang
harus dipatuhi oleh seluruh jemaah, di antaranya:
- · Memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (untuk laki-laki),
- · Menutup wajah atau telapak tangan (bagi perempuan),
- · Memotong kuku atau rambut,
- · Melakukan hubungan suami istri,
- · Memakai alas kaki yang menutup mata kaki dan tumit (laki-laki),
- · Menggunakan wangi-wangian setelah niat ihram,
- · Memburu atau menyakiti hewan yang tidak membahayakan,
- · Menutup kepala dengan penutup yang melekat (untuk laki-laki),
- · Melakukan akad nikah atau meminang,
- · Berkata kotor, bertengkar, atau mencaci.
Konsekuensi Jika Melanggar
Bila terjadi pelanggaran terhadap larangan ihram, jemaah
wajib menunaikan dam sebagai bentuk kompensasi. Bentuk dam yang ditawarkan
dalam syariat meliputi:
- · Menyembelih satu ekor kambing,
- · Memberi makan enam orang miskin (masing-masing setengah sha’ bahan pokok),
- Atau berpuasa selama tiga hari.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi