
AMPHURI Klarifikasi Status Visa Haji Furada dan Mujamalah 2025: Penerbitan Visa Telah Ditutup Musim Ini
Jakarta—Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menyampaikan klarifikasi penting terkait status visa Haji Furada dan Mujamalah (Courtesy) untuk musim haji 1446H/2025. Dalam surat resminya, AMPHURI menegaskan bahwa visa non-kuota — yang mencakup Furada dan Mujamalah — bukanlah bagian dari alokasi resmi Pemerintah Indonesia, melainkan wewenang penuh dari otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Dari total kuota resmi 221.000 jemaah haji Indonesia tahun ini, visa Furada dan Mujamalah masuk kategori di luar kuota tersebut dan hanya dapat diperoleh melalui tiga jalur:
- Mujamalah/Courtesy, melalui kedutaan besar Arab Saudi atau atase.
- Furada/perorangan, pengajuan oleh individu.
- Direct Haj (حج مباشر), via platform Nusuk yang saat ini belum melayani jemaah dari Indonesia.
Namun demikian, AMPHURI mengingatkan bahwa keberangkatan jemaah visa non-kuota bersifat tidak pasti, karena kepastian hanya terjadi setelah visa diterbitkan dan tiket pesawat issued.
Lebih lanjut, AMPHURI menyampaikan bahwa informasi dari sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk menunjukkan visa sudah tidak dapat diajukan lagi. Jawaban dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah juga menegaskan bahwa:
“Visa Issuance has been ended this season”
Sehubungan dengan itu, AMPHURI meminta kepada seluruh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) anggotanya untuk:
- Memberikan edukasi kepada jemaah terkait kepastian status visa Furada.
- Menyelesaikan persoalan administratif sesuai perjanjian pelayanan antara PIHK dan jemaah Furada.
- Menyarankan jemaah untuk mempertimbangkan beralih mendaftar haji khusus resmi.
Pernyataan resmi ini menjadi bentuk tanggung jawab AMPHURI dalam menjaga kredibilitas layanan ibadah haji dan umrah serta mencegah potensi kerugian jemaah akibat informasi yang tidak akurat.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi